A. Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa. B. Fungsi : a. Sebagai Pelaksana kegiatan administrasi kependudukan. b.
Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti : menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa; menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan; melakukan monitoring; evaluasi program; penyusunan laporan. Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas.
Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Perencanaan Desa memiliki fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti : menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan; menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa; evaluasi program. melakukan monitoring; penyusunan laporan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang: . memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; . mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa; . memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; . menetapkan Peraturan Desa; . menetapkan APB Desa; . membina kehidupan masyarakat Desa; .
Survei Kebutuhan Data (SKD) adalah survei yang diselenggarakan olehBadan Pusat Statistik (BPS) untuk mengidentifikasi kebutuhan data statistik dantingkat kepuasan konsumen terhadap data dan pelayanan BPS. SKD dilaksanakansecara rutin tiap tahun sejak 2005, namun awalnya masih dilakukan di BPS Pusat saja. Sejak tahun 2014, lokasi pelaksanaan SKD
Berdasarkan Permendagri 20/2018 tugas dan fungsi Kaur dan Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) adalah : Sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran sekaligus penanggung jawab pelaksanaan kegiatan, untuk kegiatan yang tidak memerlukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Sebagai penanggung jawab dan koordinator pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh TPK.
.
tugas kaur pembangunan desa